Seantero.id, JAKARTA – Publik tengah dihebohkan dengan kabar mengenai lonjakan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang disebut-sebut mencapai Rp17.000. Menanggapi wacana kenaikan sebesar 10 persen tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penetapan nilai jual bahan bakar di tanah air.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi pada dasarnya telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi di pasar global. Hal tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin (31/3/2026), menanggapi wacana kenaikan yang santer disebut berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, terdapat dua formulasi berbeda, yakni untuk sektor industri dan nonindustri. Khusus untuk kategori industri, penyesuaian terjadi otomatis mengikuti dinamika pasar internasional tanpa perlu pengumuman khusus.
“Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun, dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” kata Bahlil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/4/2026).
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa BBM dengan oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98 menyasar kelompok masyarakat mampu. Oleh karena itu, perubahannya tidak membebani kas negara karena tidak ada unsur subsidi di dalamnya. “Bensin RON 95 dan 98 itu kan digunakan oleh kelompok masyarakat mampu. Selama mereka mampu membayar, silakan. Tugas negara menyiapkan yang mampu membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali,” ujarnya.
Terkait nasib BBM subsidi, pemerintah memastikan keputusan akhir berada di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. “Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah, saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan kondisi masyarakat,” imbuh Bahlil.
Di sisi lain, pihak Pertamina meminta warga agar tidak termakan informasi yang belum tervalidasi di media sosial. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026 dari Jakarta, Senin (31/3/2026). Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi valid melalui kanal resmi perusahaan. (Sen)









