Seantero.id, PENAJAM – Pelaku industri tahu dan tempe di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) didorong mulai menerapkan konsep industri hijau dalam proses produksi.
Pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek yang dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Produksi Industri Tahu dan Tempe yang dirangkai dengan Sertifikasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku IKM dan UMKM di PPU, Rabu (9/9/2026).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab PPU, Hadi Saputro, mengatakan perkembangan industri saat ini tidak cukup hanya berorientasi pada kuantitas produksi. Efisiensi, inovasi, kualitas produk dan kelestarian lingkungan juga perlu diperhatikan.
“Dunia industri saat ini sedang menggalakkan Green Industry yang memperhitungkan efisiensi energi dan air, pengelolaan limbah, serta reduksi emisi,” ujar Hadi.
Menurutnya, penerapan konsep industri hijau dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk maupun usaha baru.
Limbah produksi yang selama ini menjadi persoalan dapat diolah sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Melalui sosialisasi ini, limbah produksi tahu dan tempe yang selama ini dianggap masalah diharapkan dapat diolah menjadi peluang usaha baru yang menambah pendapatan,” katanya.
Selain mendorong pengelolaan limbah, kegiatan tersebut juga membahas peningkatan kualitas produksi industri tahu dan tempe.
Pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU itu juga dirangkaikan dengan fasilitasi sertifikasi dan HAKI bagi pelaku IKM dan UMKM.
Upaya tersebut diharapkan memberikan perlindungan terhadap produk maupun inovasi yang dikembangkan pelaku usaha lokal.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Balikpapan.
Pemkab PPU berharap penerapan prinsip industri hijau dapat dilakukan secara bertahap oleh pelaku usaha, sehingga kegiatan produksi tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan efisiensi sumber daya dan dampaknya terhadap lingkungan. (Adv/Bby)









