Imigrasi Wajibkan WNA Datang Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal

PENGAWASAN DIPERKETAT. WNA kini wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk perpanjangan izin tinggal.
PENGAWASAN DIPERKETAT. WNA kini wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk perpanjangan izin tinggal. Foto : ist/seantero.id

Seantero.id – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kini mewajibkan warga negara asing (WNA) datang langsung ke kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 29 Mei 2025, seiring terbitnya Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan keimigrasian, sekaligus menekan angka pelanggaran yang terus meningkat. WNA yang hendak memperpanjang izin tinggal harus menjalani pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi. Sebelum itu, proses pengajuan tetap diawali dengan pendaftaran dan pengunggahan dokumen secara daring di laman evisa.imigrasi.go.id.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh WNA, termasuk pemegang visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal, termasuk lemahnya peran penjamin.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” ujar Yuldi.

Sebagai ilustrasi, pada Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang digelar bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, sebanyak 546 WNA terjaring karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, 215 perusahaan diduga fiktif atau bermasalah dan telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.

Data statistik menunjukkan, jumlah WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian melonjak dari 1.610 orang pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 orang pada periode yang sama tahun 2025. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 36,71 persen.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di Indonesia. Penjamin juga diwajibkan melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, serta alamat.

Sebagai bentuk kemudahan, Ditjen Imigrasi juga mengatur pengecualian prosedur bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta yang dalam kondisi mendesak. Mereka diperbolehkan melakukan proses permohonan langsung (walk-in) di kantor imigrasi dengan bantuan petugas.

Yuldi mengimbau seluruh WNA yang tengah memproses izin tinggal atau perubahan data agar bersikap jujur dalam wawancara.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai hukum.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Agus.(hen)

Share it:

Baca Juga