Hery Susanto Jadi Tersangka, Ketua Komisi II DPR RI: Kami Syok

Ilustrasi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, JAKARTA – Ditetapkannya Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap oleh pihak Kejaksaan Agung, mendapat tanggapan dari banyak pihak.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Mengaku terkejut atas penetapan status tersangka pada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto oleh pihak Kejagung, terkait kasus dugaan kasus suap tata kelola pertambangan nikel.

“Kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI tersebut, 16 April 2026.

Meskipun demikian, ia menyebut tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan tersebut.

Pasca penetapan tersangka tersebut, Karsayuda meminta agar delapan anggota Ombudsman RI untuk dapat segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan tugas, kewenangan, dan fungsi Ombudsman di seluruh wilayah tetap berjalan dengan baik.

Terlebih menurutnya para anggota Ombudsman RI tersebut belum lama dilantik oleh presiden di Istana, enam hari yang lalu.

Karsayuda menegaskan agar kiranya kasus yang menjerat Ketua Ombudsman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya lembaga Ombudsman itu sendiri, serta pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan Komisi II DPR RI tentunya menyayangkan hal ini bisa terjadi,” lanjutnya.

Diketahui, pihak Kejagung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hingga dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari, Jakarta Selatan.(Budiana)

Share it:

Baca Juga