Seantero.id, RIAU – Jagat media sosial tengah diramaikan oleh pernyataan kritis dari seorang tenaga pendidik profesional mengenai karut-marut perekrutan tenaga pengajar non-ASN. Kasus keberadaan guru honorer di sekolah negeri kembali mencuat setelah seorang guru ASN asal Riau membongkar sisi gelap di balik kebijakan oknum kepala sekolah yang nekat membuka lowongan secara tidak resmi.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyinggung adanya pelanggaran regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah sejak lama. Menurutnya, banyak instansi pendidikan di bawah naungan pemerintah yang masih menampung tenaga pengajar tambahan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga menempatkan para pengajar tersebut dalam posisi yang rentan secara kesejahteraan dan kepastian karier.
Afni Wahyuni, seorang guru ASN yang aktif bersuara di media sosial, secara blak-blakan menyentil ketidakpahaman para pimpinan instansi pendidikan terhadap aturan terbaru. Ia menekankan bahwa praktik ini tidak hanya menyalahi prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi menyeret sekolah ke dalam praktik manipulasi keuangan negara.
“Yang salah adalah kepala sekolah Anda yang membuka lowongan. Berarti kepala sekolah Anda nggak tahu peraturan, bahwa peraturan ini jauh sebelum 2023 itu sudah dikatakan bahwa sekolah negeri nggak boleh menerima guru honorer,” ujar Afni Wahyuni, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya yang dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Afni mempertanyakan transparansi penggajian para tenaga pengajar tersebut. Ia menduga ada ketidakteraturan dalam penggunaan anggaran operasional sekolah. “Anda mengajar 32 jam, digaji dari dana mana? Dari dana BOS? Itu ilegal ya. Karena guru yang digaji di luar yang tidak masuk dalam data Dapodik itu lewat mana dia digaji? Lewat manipulasi pelaporan dana BOS,” tuturnya dengan tegas di Riau.
Keresahan ini diungkapkan Afni agar para pengajar tidak terus-menerus terjebak dalam sistem yang tidak memberikan jaminan masa depan. Ia menyarankan agar mereka yang saat ini masih berstatus non-resmi untuk segera mengambil langkah nyata demi karier yang lebih jelas.
“Jadi saya katakan pada Anda, tidak ada regulasi buat guru honorer. Jadi satu-satunya jalan buat Anda hari ini adalah resign,” tegasnya. “Jadi stop jadi guru dengan status sebagai guru honorer. Itu hanya akan menyiksa Anda, terombang-ambing tanpa kepastian,” pungkas Afni mengakhiri pernyataannya.
Kritik pedas ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan kementerian terkait agar pengawasan terhadap manajemen SDM di setiap unit pendidikan negeri semakin diperketat. (Sen)









