Seantero.id, JAKARTA – Usulan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik memicu reaksi keras dari sejumlah partai besar. Partai Gerindra menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan urgensi keterlibatan lembaga antirasuah tersebut dalam urusan internal organisasi politik. Menurut mereka, fokus utama lembaga negara tersebut seharusnya tidak melebar ke tata kelola kepemimpinan partai.
Kritik ini bermula dari kajian Direktorat Monitoring KPK yang dirilis pada 20 April 2026. Dalam laporan tersebut, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan, termasuk revisi Undang-Undang Partai Politik untuk mengatur batas maksimal kepemimpinan ketua umum partai politik selama dua periode demi kelancaran kaderisasi.
Merespons hal itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya akan mendalami poin-poin usulan tersebut namun tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, ada batasan wewenang yang harus dihormati oleh setiap lembaga negara.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan mempelajari terlebih dulu usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi. Kendati demikian, Dasco mengatakan seharusnya KPK tidak masuk ke ranah tersebut. “Ya kan seharusnya enggak masuk ke ranah situ, tapi kita pelajari dulu’,” ujar Wakil Ketua DPR RI ini saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
Senada dengan Gerindra, PDIP juga melontarkan keberatan yang serupa. Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai langkah tersebut sudah keluar dari jalur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pencegahan serta penindakan korupsi. Guntur khawatir intervensi negara terhadap durasi kepemimpinan partai bisa disalahgunakan oleh pihak penguasa sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan.
“Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” tegas Guntur Romli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4/2026).
Kajian KPK sendiri sebenarnya bertujuan untuk membenahi empat persoalan utama parpol, mulai dari pendidikan politik hingga transparansi pelaporan keuangan. Namun, poin mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik inilah yang kini menjadi bola panas dalam dinamika politik nasional. (Sen)









