Gara-gara Sakit Hati, Dua Pelaku Tega Habisi Nyawa Korban

Pers rilis, di Polresta Samarinda terkait kasus pembunuhan berencana. (Ist)

Seantero.id, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di kawasan Sempaja Utara.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (22/03/2026).

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial J (52) dan R (56) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban S (35).

Menurutnya, aksi keji tersebut telah direncanakan jauh hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui mulai menyusun rencana sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi untuk menghilangkan jejak usai menghabisi korban.

“Ini merupakan kasus yang menjadi perhatian publik. Tim bergerak cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” ujar Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, Minggu (22/3).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, karung, parang, palu besi, potongan kayu, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa korban dibunuh dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, para pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar

Polisi juga memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga