Seantero.id – PASER – Bahaya narkotika yang mengancam generasi muda menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan. Ia turun langsung ke Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Narkotika, Minggu (29/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Fadly menekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba hingga ke desa-desa. Menurutnya, narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan daerah jika tidak ditangani bersama.
“Kita harus berdiri bersama melawan narkotika. Perda ini adalah benteng hukum yang harus dipahami masyarakat agar tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegas Fadly di hadapan warga.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama. AKP Suradi, Kasat Narkoba Polres Paser, memaparkan modus peredaran narkoba dan upaya pencegahan. Sementara itu, Umar Battong, dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Tanah Grogot, mengingatkan pentingnya edukasi sejak dini agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika.
“Peran keluarga sangat penting untuk menjaga anak-anak kita dari pengaruh buruk narkoba. Sosialisasi seperti ini harus terus digalakkan,” kata Umar Battong.
Acara ini dipandu Padliannor sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi dan sesi tanya jawab dengan masyarakat.
Fadly berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran warga akan bahaya narkotika dan mendorong mereka menjadi garda terdepan dalam pencegahan.(hen)









