Seantero.id, PASER – Kalangan emak-emak di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, melayangkan protes terhadap keberadaan lady companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) yang dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama yang digelar Pemerintah Desa Tanjung Aru pada Minggu (10/5/2026), dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, serta warga setempat.
Dalam forum itu, warga menyoroti aktivitas hiburan malam yang disebut melibatkan LC dan peredaran minuman keras di wilayah pesisir desa.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut mengganggu ketertiban, memengaruhi moral generasi muda, hingga memicu keresahan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat meminta adanya tindakan tegas dari pemerintah desa dan instansi terkait di lingkungan Kecamatan Tanjung Harapan terhadap aktivitas tempat hiburan yang meresahkan,” demikian isi notulen rapat warga.
Selain meminta penutupan THM, warga juga mendorong pemerintah desa menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait pengawasan tempat hiburan malam, minuman keras, hingga pemberian sanksi bagi pelanggar aturan.
Warga turut meminta agar hiburan masyarakat tidak lagi menghadirkan biduan yang turun panggung dan berjoget berlebihan demi mendapatkan saweran karena dianggap tidak sesuai norma setempat.
Menindaklanjuti tuntutan warga, Pemerintah Desa Tanjung Aru kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor: 159/KDS-TA/V/2026 tentang penutupan usaha tempat hiburan malam dan penghentian peredaran minuman beralkohol.
Kebijakan yang ditandatangani Kepala Desa Tanjung Aru, Muhammad Tamrin, itu menutup dua THM yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas hiburan malam dan penjualan minuman keras.
Salah seorang warga, Asila Imran, mengapresiasi keberanian emak-emak yang menyuarakan keresahan masyarakat hingga pemerintah desa mengambil langkah penutupan.
“Alhamdulillah tuntas. Terima kasih kepada warga terutama emak-emak yang berani bersuara pada hari ini. Insya Allah akan tercatat sebagai amal jariyah,” ujarnya.
Langkah penutupan tersebut juga diperkuat melalui operasi yustisi yang sebelumnya dilakukan Polsek Tanjung Harapan bersama Forkopimcam Tanjung Harapan pada 8 Mei 2026. (Bey)









