Seantero.id, SAMARINDA – Pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Samarinda menjadi perhatian Komisi II DPRD Samarinda. Persoalan ini dinilai berpotensi memicu masalah sosial sekaligus merugikan daerah karena belum optimalnya kontribusi dari sektor pajak parkir.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut isu parkir tersebut memang tampak sederhana. Namun jika dibiarkan tanpa kejelasan, dampaknya bisa meluas, terutama menyangkut ketertiban dan keterlibatan masyarakat lokal.
“Kelihatannya sepele, tapi kalau tidak segera diselesaikan bisa berkembang menjadi masalah sosial. Ini soal parkir Mie Gacoan,” kata Iswandi, Kamis (15/1).
Ia mengungkapkan, secara administratif Mie Gacoan berada di bawah PT Pesta Pora Indonesia yang berkantor pusat di Malang. Dalam operasional parkir, perusahaan tersebut menunjuk PT Bahana Security System yang berdomisili di Makassar sebagai pengelola.
Di sisi lain, muncul aspirasi dari warga setempat agar turut dilibatkan dalam pengelolaan parkir. Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik parkir liar maupun potensi premanisme. Namun hingga kini, polemik tersebut belum menemukan titik temu, sehingga sejak beroperasi pada 2024, sektor parkir belum memberikan kontribusi maksimal.
Iswandi menilai persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan pengaturan yang jelas. Ia mendorong agar warga lokal dilibatkan dengan skema kerja sama yang transparan.
“Duduk bersama saja, atur pembagian yang adil. Libatkan orang lokal supaya semua diuntungkan. Jangan sampai uangnya diambil di sini, tapi perputarannya justru di luar daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iswandi menjelaskan bahwa pengelolaan parkir terbagi menjadi dua, yakni parkir di badan jalan (on street) dan parkir di luar badan jalan (off street). Untuk parkir on street, retribusi disetorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan disebut sudah beberapa kali berjalan.
Namun, persoalan krusial justru ada pada parkir off street yang seharusnya dikenakan pajak daerah. Menurutnya, hingga kini pajak tersebut belum dibayarkan.
“Sejak 2024 sampai sekarang, pajak parkir off street belum masuk. Padahal potensi PAD yang hilang bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Samarinda menegaskan tidak menutup pintu bagi investor luar daerah. Iswandi menekankan, investasi tetap disambut selama mematuhi aturan dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Kami tidak anti investasi. Silakan berusaha di Samarinda, tapi libatkan juga warga lokal agar ada efek berganda bagi ekonomi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Pesta Pora Indonesia di Samarinda, Anton Kurniawan, enggan memberikan keterangan saat ditemui wartawan usai rapat bersama Komisi II DPRD Samarinda. Ia hanya mengucapkan terima kasih sambil tersenyum.
Iswandi menambahkan, DPRD akan terus mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kebijakan Wali Kota Samarinda yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Terkait belum disetorkannya pajak parkir, DPRD akan menelusuri penyebabnya lebih lanjut.
“Pajak restoran mereka sudah dibayar, tapi parkirnya belum. Alasannya masih konflik internal. Karena itu semua harus kembali ke regulasi,” katanya.
Jika ke depan tidak ditemukan solusi yang jelas, Komisi II DPRD Samarinda akan mendorong pertemuan antara pihak perusahaan, pengelola parkir, dan warga lokal dengan DPRD sebagai saksi.
“Kalau tetap buntu, kami bisa rekomendasikan penutupan sementara sampai semuanya jelas,” pungkasnya. (Bey)









