DPRD PPU Soroti 2.000 ASN di IKN Belum Terdaftar Kependudukan

Ilustrasi IKN. (Berbi Ollan/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menyoroti keberadaan lebih dari 2.000 aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) namun belum terdata dalam administrasi kependudukan daerah.

Ia mengungkapkan, temuan tersebut sempat menjadi perhatian dalam rapat paripurna DPRD. Menurutnya, kondisi ini perlu dicermati karena berpotensi berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Ada lebih dari 2.000 ASN yang bekerja di IKN, tetapi belum terdaftar. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, Jumat (10/4).

Jamaluddin menjelaskan, ASN yang bekerja di kawasan IKN pada dasarnya berada di bawah kewenangan otorita, sehingga tidak seluruhnya menjadi bagian dari administrasi kependudukan Kabupaten PPU.

“ASN yang ada di IKN itu pada dasarnya milik otorita, bukan otomatis warga PPU. Jadi ada batasan kewenangan bagi kita,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa bagi ASN yang berasal dari PPU tetapi bekerja di IKN, pemerintah daerah tetap perlu melakukan langkah aktif untuk mendata mereka.

“Kalau itu warga kita tapi bekerja di sana, maka harus dijemput bola untuk segera didaftarkan,” tegasnya.

Ia juga mengakui adanya kendala dalam proses tersebut, terutama terkait keterbatasan akses yang diberikan oleh otorita IKN terhadap pemerintah daerah.

“Kadang otorita membatasi gerak kita. Itu yang jadi kendala, sehingga ada batasan yang tidak bisa kita masuki,” katanya.

Meski begitu, Jamaluddin memastikan bahwa upaya pendataan tetap berjalan secara bertahap. Ia menilai langkah percepatan pendataan penting dilakukan karena berpotensi meningkatkan PAD jika dikelola dengan baik.

“Ada potensi PAD yang bisa muncul kalau proses pendataan ini segera diselesaikan. Ini yang harus dicermati oleh dinas terkait,” ujarnya.

Terkait koordinasi dengan pihak IKN, ia menyebut hingga saat ini belum ada komunikasi intens yang dilakukan oleh DPRD. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dan langkah dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Kalau komunikasi langsung belum ada. Biasanya itu dari dinas terkait yang akan melaporkan. Kita tunggu saja,” ucapnya.

Meski demikian, DPRD PPU memastikan akan mendorong percepatan langkah tersebut apabila dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah.

“Kalau itu memang menjadi keharusan, tentu akan kita dorong,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Tags

asn DPRD IKN ppu

Baca Juga