DPR RI Sidak SPBU di Jember, Bongkar Skema Penyelewengan BBM Subsidi yang Resahkan Nelayan

Ilustrasi SPBU 54.681.11 yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember. (Ilustrasi)

Seantero.id, JEMBER – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak kembali mencuat di Jawa Timur. Anggota DPR RI turun tangan langsung untuk menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Jember. Aksi cepat ini dilakukan guna memastikan hak masyarakat kecil, terutama para nelayan, tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Fokus utama pengawasan kali ini menyasar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11 yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik terjadinya praktik ilegal pemindahan solar subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini biasanya melibatkan jaringan yang terstruktur. “Pola kejahatan seperti itu ada tiga circle biasanya yakni pemilik SPBU sebagai sumbernya, kedua beking atau oknum yang melindungi kejahatan itu dan ketiga yakni penadah yang siap menampung BBM subsidi,” tegas Bambang Haryadi dalam keterangannya di Jember, Minggu (15/3/2026).

Bambang juga membeberkan modus operasi yang kerap dilakukan oleh SPBU nakal untuk mengelabui pengawasan petugas maupun warga sekitar. “Ciri-ciri SPBU yang diduga melakukan penyimpangan yakni mulai dari pola operasional hingga aktivitas pengisian pada waktu tertentu seperti pagi diisi normal, sore ditutup dengan alasan solar habis, namun malam hari, lampu diredupkan dan ada kendaraan masuk untuk pemindahan BBM,” tuturnya lebih lanjut.

Dampak dari penyelewengan ini dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada melaut. Sebagai wakil rakyat dari daerah tersebut, Bambang mengaku banyak menerima aduan. “Kebetulan wilayah daerah pemilihan (dapil) saya di Jember. Saya sering mendapat keluhan dari nelayan di Puger yang kesulitan mendapatkan solar untuk perahunya. Ternyata ada oknum yang mengambilnya untuk kepentingan lain,” tambahnya.

Atas temuan ini, pihak kepolisian dan otoritas terkait mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas di tempat kejadian perkara. Tindakan penyegelan dilakukan agar proses investigasi berjalan maksimal tanpa adanya upaya penghilangan barang bukti.

“Kami bersama DPR RI sepakat untuk menyegel sementara SPBU ini sambil melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga tidak ada operasional sementara di SPBU itu,” ujar pihak berwenang saat berada di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Sabtu (14/3/2026). Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola SPBU lain di wilayah BBM Jember agar tidak bermain-main dengan distribusi energi bersubsidi. (Sen)

Share it:

Tags

BBM Jember SPBU

Baca Juga