Seantero.id, YOGYAKARTA – Pemerintah mengambil langkah berani dengan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan. Meski tujuannya mulia, efektivitas kebijakan ini di lapangan kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM, Agustinus Subarsono, menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi dan transformasi budaya kerja ASN. Menurutnya, tantangan terbesar adalah pergeseran budaya kerja dari yang semula berbasis perintah menjadi budaya kerja mandiri.
“Ketika budaya kerja belum mandiri, WFH berpotensi mengurangi produktivitas karena ASN bisa terjebak fokus pada pekerjaan domestik,” ujar Subarsono di Yogyakarta pada Jumat (10/4/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah memerlukan gaya kepemimpinan trust based leadership yang meyakini staf mampu bekerja tanpa pengawasan fisik, namun tetap diimbangi sistem monitoring ketat seperti timesheet.
Subarsono juga mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada asumsi penghematan operasional semata. Ia menyoroti risiko penyalahgunaan waktu, di mana ada potensi hari produktif justru digunakan untuk libur panjang atau mencari pekerjaan sampingan. Untuk itu, ia menyarankan evaluasi berkala dengan merujuk pada empat indikator utama: tercapainya target kerja, penyelesaian tugas sesuai jadwal, minimnya revisi hasil kerja, dan tingkat partisipasi koordinasi digital.
“Pemerintah perlu melakukan survei dalam dua bulan ke depan untuk melihat apakah tingkat kepuasan publik menurun atau justru meningkat dengan adanya kebijakan ini,” tutup Subarsono.
Di sisi lain, implementasi di tingkat daerah tampak lebih selektif. Di Kota Yogyakarta misalnya, tidak semua pegawai bisa merasakan kebijakan ini. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga tetap diwajibkan hadir di kantor.
“Lurah dan Mantri (Pamong Praja) juga tetap harus masuk. Jadi, sebetulnya tidak banyak yang terkena kebijakan WFH,” tegas Pj Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, saat memberikan keterangan di Balai Kota Yogyakarta pada Jumat (10/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan layanan dasar seperti pengurusan KTP dan kesehatan tidak terganggu oleh fleksibilitas kerja tersebut. (Sen)









