Seantero.id – PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa pengelolaan sampah medis, seperti jarum suntik dan limbah infeksius, bukan menjadi kewenangan mereka, melainkan ditangani oleh perusahaan khusus yang telah bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas.
Sementara itu, untuk sampah nonmedis seperti limbah organik dan anorganik, DLH tetap melakukan pengangkutan rutin.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, menjelaskan bahwa fasilitas layanan kesehatan membiayai sendiri proses pengelolaan limbah medis.
“Limbah medis ditangani oleh pihak ketiga, bukan DLH. Rumah sakit sudah bekerja sama dan menanggung biaya pengangkutan serta pengolahannya secara mandiri,” ujar Kamaruddin.
Limbah medis, kata dia, biasanya dikumpulkan maksimal selama 90 hari sebelum diangkut oleh perusahaan pengelola ke fasilitas pengolahan yang sesuai standar lingkungan.
“Limbah medis diangkut secara khusus oleh pihak ketiga. Untuk pengelolaannya, di Penajam belum tersedia fasilitasnya, sehingga dibawa ke Balikpapan,” terangnya.
Adapun sampah nonmedis seperti sisa makanan, plastik, atau kertas tetap diangkut oleh DLH. Pemilahan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit maupun puskesmas dinilai sangat membantu proses penanganannya.
“Kami tetap mengangkut sampah biasa, dan pemilahan yang dilakukan rumah sakit maupun puskesmas sangat memudahkan,” ucapnya.
DLH juga terus mendorong seluruh fasilitas layanan kesehatan, termasuk klinik swasta, agar mengelola sampah secara tertib dan sesuai dengan regulasi. Kamaruddin berharap kesadaran kolektif dapat meningkat demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.(fal/adv)









