DLH PPU Bantah Kecolongan Soal IPAL SPPG

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto. (Berbi Ollan/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) buka suara terkait persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berujung pada penghentian sementara operasional sejumlah dapur umum.

Sedikitnya empat dari total 10 SPPG di PPU saat ini berstatus disuspensi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) lantaran sistem pengolahan limbah yang dinilai tidak memenuhi standar. Dapur umum tersebut sebelumnya berperan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat secara penuh sejak awal dalam perencanaan IPAL SPPG. DLH, kata dia, hanya dilibatkan dalam pembahasan pengelolaan sampah domestik.

“Kami memang hadir di rapat awal, tapi hanya membahas sampah. Untuk IPAL, kami tidak dilibatkan. Jadi kalau disebut kecolongan, itu tidak tepat,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Dari hasil monitoring yang dilakukan di 10 lokasi SPPG, DLH menemukan bahwa sebagian besar dapur umum sebenarnya telah memiliki IPAL. Namun, secara teknis, instalasi tersebut belum memenuhi standar yang semestinya.

Beberapa persoalan yang ditemukan di lapangan antara lain kesalahan pemasangan grease trap atau alat pemisah minyak dan lemak, penempatan bak kontrol yang tidak tepat, hingga ukuran pipa yang tidak sesuai kapasitas.

Menurut Rochmat, keberadaan grease trap menjadi komponen penting dalam sistem IPAL dapur umum. Alat ini berfungsi menyaring minyak dan lemak dari air bekas pencucian peralatan makan agar tidak mengendap di saluran pengolahan.

“Kalau grease trap tidak berfungsi, minyak dan lemak akan menggumpal di dalam chamber dan berpotensi menyumbat aliran,” jelasnya.

Ia menambahkan, air limbah yang tidak terolah dengan baik berisiko mencemari lingkungan, terutama jika masih mengandung kotoran saat dibuang ke saluran drainase.

Selain itu, DLH juga mencatat tingginya kebutuhan air di dapur umum, yang mencapai sekitar 3.500 liter per hari. Ketidaksesuaian dimensi pipa dengan volume air tersebut menyebabkan aliran tidak lancar, bahkan meluber di beberapa titik.

“Ada yang pipanya terlalu kecil, ada juga yang salah pemasangan sehingga air tidak mengalir dengan baik. Ini yang kami temukan di lapangan,” ungkapnya.

DLH mulai melakukan pengecekan setelah menerima permintaan dari salah satu pengelola SPPG yang terdampak suspensi. Adapun empat dapur umum yang saat ini dihentikan sementara operasionalnya meliputi SPPG Polres PPU, SPPG Tambong di Kecamatan Babulu, SPPG Waru, serta SPPG Gunung Seteleng di Kecamatan Penajam.

Meski demikian, Rochmat menegaskan bahwa kewenangan penentuan status suspensi sepenuhnya berada di tangan BGN, bukan DLH.

“Penetapan suspend itu dari BGN. Kami hanya melakukan pendampingan teknis,” tegasnya.

Saat ini, DLH PPU tengah menyusun laporan dan rekomendasi berdasarkan hasil monitoring untuk disampaikan kepada BGN. Pihaknya juga terus memberikan bimbingan teknis kepada pengelola SPPG agar sistem IPAL dapat diperbaiki sesuai standar.

“Kami sudah arahkan dan dampingi. Harapannya, semua bisa segera diperbaiki agar operasional dapur umum kembali berjalan normal,” tutup Rochmat. (Bey)

Share it:

Baca Juga