Divonis Bebas Murni, Tian Bahtiar Siap Kembali Jalankan Tugas Wartawan dan Jaga Kebebasan Pers

Tian Bahtiar (Istimewa)

Seantero.id, JAKARTA – Kabar melegakan datang dari dunia jurnalistik tanah air. Tian Bahtiar, seorang wartawan yang sebelumnya terjerat kasus hukum, akhirnya resmi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Putusan ini disambut haru oleh rekan sejawat dan para aktivis yang selama ini mengawal kasus tersebut sebagai bentuk perjuangan menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Sidang putusan yang berlangsung maraton tersebut berakhir pada Rabu dini hari (4/3/2026). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum. Kemenangan ini dipandang sebagai angin segar bagi perlindungan kerja-kerja jurnalistik agar tidak mudah dikriminalisasi di masa depan.

Ketua Majelis Hakim, Didi, dalam pembacaan amar putusannya menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti selama proses persidangan. “Bahwa majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Didi dengan tegas di ruang sidang.

Mendengar vonis tersebut, Tian Bahtiar tampak bersyukur. Baginya, keputusan ini bukan sekadar keberhasilan pribadi, melainkan bukti bahwa sistem peradilan masih memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan. Ia menekankan betapa pentingnya jaminan keamanan bagi pencari berita dalam mengungkap kebenaran di tengah masyarakat.

“Dengan putusan tersebut, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Tian saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari (4/3/2026).

Setelah status hukumnya dinyatakan bersih atau bebas, Tian berencana untuk segera kembali aktif di lapangan. Ia berkomitmen untuk terus menyuarakan kepentingan publik melalui tulisan-tulisannya. Kembalinya Tian ke meja redaksi diharapkan menjadi simbol bahwa integritas dan dedikasi seorang jurnalis tidak akan padam meski harus menghadapi tantangan hukum yang berat.

Dukungan pun terus mengalir dari berbagai organisasi pers yang menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Penegakan hukum yang adil terhadap insan media adalah kunci utama dalam merawat demokrasi dan memastikan kebebasan pers tetap tegak di Indonesia tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun. (Sen)

Share it:

Baca Juga