Seantero.id, PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat mayoritas perusahaan di daerah tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Tingkat kepatuhan perusahaan bahkan mencapai sekitar 95 persen, menunjukkan kondisi ketenagakerjaan yang relatif aman dan terkendali. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, Kamis (2/4).
“Sejauh ini situasinya masih kondusif. Kepatuhan perusahaan cukup tinggi, hampir 95 persen. Kami terus melakukan pemantauan terhadap laporan perusahaan yang sudah menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sekitar 210 perusahaan yang terdata di PPU, baik perusahaan induk maupun vendor, sebagian besar telah menyelesaikan pembayaran THR kepada para pekerja. Sektor yang menjadi perhatian utama pengawasan meliputi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan Galian C.
Meski demikian, Disnakertrans tetap menerima sejumlah konsultasi dari pekerja. Namun, hingga kini belum ditemukan adanya laporan resmi terkait pelanggaran serius dalam pembayaran THR.
“Ada beberapa pekerja yang datang untuk berkonsultasi, terutama terkait status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tapi sifatnya hanya bertanya, belum ada aduan pelanggaran,” jelasnya.
Juzlizar menyebutkan, konsultasi tersebut berasal dari dua perusahaan di sektor kesehatan, seperti tenaga dokter dan apoteker, yang menanyakan hak kompensasi serta pembayaran THR bagi pekerja dengan masa kontrak yang hampir berakhir menjelang Lebaran.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan agar proaktif melaporkan realisasi pembayaran THR. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dilaporkan ke pemerintah provinsi.
“Kami membutuhkan laporan itu sebagai dasar data yang valid. Jadi ketika pimpinan meminta informasi terkait pemenuhan hak pekerja, kami bisa menyajikannya secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Bey)









