Seantero.id, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluruskan informasi terkait proses pengalihan personel pengelola Pelabuhan Speedboat Penajam ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah pegawai.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menegaskan uraian tugas yang diminta Pemerintah Provinsi Kaltim bukanlah penyusunan tugas baru di pelabuhan speedboat, melainkan uraian pekerjaan pegawai sesuai posisi dan tugas yang dijalankan saat ini.
“Pemprov itu meminta uraian tugas eksisting pegawai sekarang. Misalnya saya di sekretariat, ya uraian tugas saya membawahi kepegawaian, keuangan, program kegiatan dan sebagainya. Jadi bukan membuat uraian tugas baru di pelabuhan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Menurut Andy, dokumen uraian tugas tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pengalihan status pegawai melalui sistem e-mutasi yang dikelola pemerintah provinsi.
Selain uraian tugas, pegawai juga diminta melengkapi dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), rekomendasi pimpinan, hingga pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU).
“Yang diminta itu SKP dua tahun terakhir, uraian tugas yang dijalankan saat ini, kemudian nanti ada wawancara dan pemeriksaan kesehatan. Semua prosesnya melalui e-mutasi,” katanya.
Ia menjelaskan, penentuan posisi maupun peta jabatan pegawai setelah resmi dialihkan ke Pemprov Kaltim sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Nanti provinsi yang membuat peta jabatan dan menentukan tugas fungsinya setelah proses pengalihan selesai,” jelasnya.
Andy juga menepis anggapan bahwa pegawai yang baru dipindahkan tugas ke pelabuhan speedboat otomatis terkendala dalam proses pengalihan status ke provinsi.
Menurutnya, perpindahan penugasan internal pegawai berbeda dengan mutasi jabatan struktural ASN.
“Kalau itu hanya penempatan atau kebutuhan organisasi internal. Beda dengan mutasi jabatan struktural seperti eselon dua, tiga, atau empat,” ujarnya.
Ia memastikan pegawai berstatus ASN tetap dapat mengikuti proses pengalihan selama memenuhi persyaratan administrasi yang diminta pemerintah provinsi.
“Sepanjang syarat administrasinya lengkap dan memenuhi ketentuan, tidak ada masalah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai pelabuhan speedboat mengaku masih bingung terkait proses pengalihan status ke Pemprov Kaltim. Mereka menilai belum ada kepastian mengenai posisi dan penempatan kerja setelah resmi berada di bawah pemerintah provinsi.
Di sisi lain, pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam sendiri secara resmi telah diserahkan Pemkab PPU kepada Pemprov Kaltim sejak Januari 2026 melalui mekanisme pengalihan kewenangan transportasi lintas kabupaten/kota.
Namun hingga kini, proses pengalihan personel masih berlangsung dan belum seluruhnya rampung. (Bey)









