Seantero.id, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengevaluasi standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang untuk melihat kembali apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan evaluasi dilakukan terhadap 29 layanan yang berada di lingkungan Disdikpora.
Peninjauan tidak hanya melihat prosedur pelayanan, tetapi juga waktu penyelesaian, persyaratan, proses pengajuan hingga mekanisme pengaduan.
“Pelayanan publik bukan hanya tentang prosedur. Yang paling penting adalah apakah masyarakat memahami persyaratannya, apakah prosesnya mudah, waktunya sesuai dengan yang dijanjikan, dan kalau ada pengaduan apakah benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Durajat, Selasa (8/9).
Menurutnya, standar pelayanan yang sudah ada tidak serta-merta harus diubah. Perubahan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, proses pelayanan yang sudah tidak relevan, perubahan kebutuhan masyarakat maupun kondisi di lapangan.
“Jadi tidak semua standar harus diubah. Kalau memang masih relevan dan bisa dilaksanakan, kita pertahankan. Tetapi kalau regulasinya sudah berubah atau prosesnya sudah tidak sesuai kebutuhan masyarakat, tentu harus diperbaiki,” katanya.
Dalam forum tersebut, sejumlah layanan menjadi bahan evaluasi, di antaranya PPDB online, rekomendasi lanjut sekolah, izin operasional satuan pendidikan, pencairan BOS, registrasi akun SIM-PKB, mutasi siswa, pengajuan NPSN dan NUPTK, kenaikan pangkat guru dan ASN, legalisir ijazah, pengaduan pelayanan publik, hingga layanan tunjangan dan BOSDA.
Aspek digitalisasi juga menjadi perhatian. Disdikpora mendorong agar layanan yang memungkinkan dapat dilakukan secara digital sehingga masyarakat maupun satuan pendidikan tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen atau datang hanya untuk menanyakan perkembangan pengajuan.
Durajat menilai transparansi status pengajuan juga penting. Pemohon perlu mengetahui dokumen yang masih kurang, siapa yang memproses, serta sejauh mana tahapan pelayanan telah berjalan.
“Harapan kita pelayanan ini semakin sederhana, jelas, cepat dan transparan. Masyarakat juga harus bisa mengetahui status pengajuannya tanpa harus melakukan konfirmasi berulang kali,” jelasnya.
Selain evaluasi standar, FKP juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman dan persoalan yang dihadapi saat mengakses layanan. Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk menentukan prioritas perbaikan.
Durajat menegaskan hasil forum tidak boleh berhenti pada catatan atau notulen. Disdikpora berkomitmen menindaklanjuti hasil pembahasan melalui penetapan prioritas, penanggung jawab, target waktu, pelaksanaan perbaikan, hingga monitoring dan pelaporan.
“FKP ini jangan berhenti di notulen. Masukan masyarakat harus ada tindak lanjutnya, ada prioritasnya, siapa yang menangani, target waktunya, kemudian kita monitor dan laporkan hasil perbaikannya,” pungkasnya. (Adv/Bby)









