Data Lahan Sawah PPU Masih Disinkronkan, 802 Hektare Tercatat Beralih Fungsi

Lahan pertanian. (Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan sinkronisasi data luasan lahan pertanian, menyusul adanya perbedaan angka antara data Lahan Baku Sawah (LBS) dan data yang digunakan dalam pelaporan sektor pertanian.

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian PPU, Gunawan, mengatakan berdasarkan data LBS yang ada saat ini, luas lahan baku sawah di PPU tercatat sekitar 7.508 hektare.

Sementara data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan angka yang lebih besar, yakni sekitar 9.496 hektare.

“Kalau LBS kita itu 7.508, itu existing-nya. Namun kalau mengacu pada ATR/BPN, kita itu ada 9.496 hektare,” kata Gunawan, Senin (7/9).

Di sisi lain, berdasarkan data luas tambah tanam yang secara rutin dilaporkan Dinas Pertanian kepada Kementerian Pertanian, kondisi lahan yang masih aktif ditanami rata-rata berada di kisaran 6.800 hektare.

Menurut Gunawan, perbedaan angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan, terutama dalam proses finalisasi data tata ruang.

Dinas Pertanian sendiri menggunakan data hasil laporan sektor pertanian, sehingga belum memiliki data spasial dalam bentuk peta SHP yang dapat dijadikan dasar pemetaan secara lebih rinci.

“Data saya mengacu pada data laporan SP saja. Namun kan juga harus dikolaborasi dan ini bagian daripada sesuatu yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Selain persoalan perbedaan data, Dinas Pertanian juga mencatat adanya perubahan fungsi lahan. Berdasarkan data terbaru yang diminta pada Februari 2026, tercatat sekitar 802 hektare lahan telah beralih fungsi.

“Kalau mengacu pada data saya memang ada 802 yang sudah beralih fungsi,” jelasnya.

Gunawan menyebut data tersebut sedang diperkuat dengan berita acara dari masing-masing desa dan kelurahan.

Hingga saat ini, masih terdapat tiga desa yang belum menyampaikan berita acara terkait perubahan fungsi lahan tersebut.

Ia menilai pendataan menjadi penting karena angka luas lahan pertanian yang dilaporkan ke pemerintah pusat dilakukan secara berkala. Karena itu, data lapangan perlu disesuaikan dengan data spasial dan dokumen tata ruang.

“Pada prinsipnya saya mencari lahannya itu di mana,” katanya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU serta rencana regulasi mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Gunawan menjelaskan, rancangan regulasi LP2B yang sebelumnya telah diajukan belum masuk tahap pembahasan.

Salah satu faktor yang memengaruhi proses tersebut adalah adanya kebijakan baru terkait mekanisme pengusulan peraturan daerah di tingkat kementerian.

“Belum dibahas, tapi sudah saya usulkan dua kali, di tahun kemarin sama di bulan Januari tahun ini,” ungkapnya.

Ia mengatakan proses pengusulan kemudian mengalami penyesuaian setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Hukum mengenai tata cara pengusulan regulasi yang harus dilakukan melalui aplikasi.

“Di bagian hukum itu juga mengikuti prosedur itu. Akhirnya terjadi mundur tadi,” pungkas Gunawan. (Adv/Bby)

Share it:

Baca Juga