PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menata ulang praktik perdagangan melalui pengawasan alat ukur. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) mewajibkan pelaku usaha melakukan tera ulang timbangan dan alat ukur minimal satu kali dalam setahun.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bagian dari upaya menjamin keadilan dalam transaksi serta melindungi konsumen.
“Ini bagian dari perlindungan konsumen sekaligus kepatuhan usaha terhadap standar perdagangan,” ujar Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadi Sutanto.
Sejumlah temuan menunjukkan banyak alat ukur yang sudah melenceng dari standar. Penyimpangan itu, menurut Margono, bisa segera dikalibrasi ulang saat petugas melakukan pemeriksaan di lapangan.
Masalahnya, layanan tera ulang belum merata. Saat ini, hanya dua petugas yang melayani seluruh wilayah PPU. Dengan jumlah itu, jangkauan layanan masih terbatas, apalagi menyasar pelaku usaha kecil di pelosok.
“Idealnya lima orang agar jangkauan bisa lebih luas, termasuk ke usaha-usaha kecil,” jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban alat ukur ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan adil.
“Tera ulang bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk komitmen menciptakan sistem yang jujur,” tutup Margono. (Adv/Diskominfo PPU)