Seantero.id, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi umat Katolik di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Persoalan dana koperasi simpan pinjam milik Gereja Aek Nabara yang sempat menguap akibat penggelapan oleh oknum perbankan akhirnya menemui titik terang. Kepastian pengembalian dana ini muncul setelah adanya intervensi dari pimpinan legislatif dan atensi dari pihak pemerintah.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini melibatkan uang sebesar Rp28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Sebelumnya, dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI setempat. Namun, melalui koordinasi yang cepat, pihak bank berkomitmen untuk segera memulihkan hak-hak para nasabah yang terdampak.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Suster Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, serta Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan. Pertemuan tersebut membahas dana koperasi simpan pinjam gereja sebesar Rp28 miliar yang sebelumnya digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Dalam pertemuan itu, Suster Natalia memperoleh kepastian bahwa seluruh dana gereja akan dikembalikan oleh BNI. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan pimpinan DPR yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia usai pertemuan dengan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rasa syukur mendalam dirasakan oleh perwakilan gereja karena dana tersebut merupakan milik umat yang sangat dinantikan keberadaannya. “Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini. Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” sambungnya dengan nada haru.
Sementara itu, pihak perbankan memastikan bahwa proses administrasi pengembalian uang tidak akan memakan waktu lama. Direktur Utama BNI memastikan dana milik gereja akan dikembalikan sepenuhnya paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.
“Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” tegas Putrama di Jakarta.
Langkah cepat pemerintah dan DPR dalam mengawal kasus ini diharapkan menjadi preseden baik bagi perlindungan dana masyarakat di lembaga keuangan formal. (Sen)









