Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Pamerkan Bukti Uang Rp 335 Juta Hingga Sepatu Mewah

Konferensi Pers KPK terkait kasus yang menjerat Bupati Tulungagung.

Seantero.id, JAKARTA – KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Usai ditangkap beberapa waktu lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Dalam keterangannya mengatakan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, terjerat kasus pemerasan pejabat (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) wilayahnya.

Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pihak KPK memperlihatkan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut, mulai uang tunai hingga sepatu mewah.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” ungkap Asep Guntur, 11 April 2026.

Asep menjelaskan, hingga penangkapan pada 10 April 2026, uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar, dan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.

Tidak hanya itu, uang yang diduga hasil pemerasan tersebut juga digunakan untuk pemberian THR untuk beberapa jajaran Forkopimda.

Adapun total total Rp 5 miliar diperas Bupati tersebut dari para pejabatnya. Uang tersebut target ‘jatah’ yang ditetapkan Gatut dari memeras 16 OPD nya.

“Uang tunai senilai Rp 335 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp 5 miliar),” jelas Asep.

Tindakan pemerasan dilakukan langsung oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Hingga ia turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca ditetapkan tersangka, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026.(Dd)

Share it:

Baca Juga