Bupati Kukar Klarifikasi Isu Nakes RSUD AMI, 60 Persen Tenaga Berasal dari Lokal

Ilustrasi RSUD AMI Marangkayu, Kukar. (Ist)

Seantero.id, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, membantah anggapan bahwa Rumah Sakit Aji Muhammad Idris (AMI) tidak memberi ruang bagi tenaga kerja lokal. Ia menegaskan, mayoritas tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit tersebut justru berasal dari wilayah sekitar.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, sekitar 60 persen nakes di RSUD AMI merupakan warga Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu.

“Kalau kita lihat datanya, sekitar 60 persen tenaga di AMI berasal dari Muara Badak dan Marangkayu,” ujar Aulia, Senin (20/4).

Selain itu, sekitar 30 persen tenaga lainnya masih berasal dari wilayah Kutai Kartanegara, meskipun bukan dari dua kecamatan tersebut. Sementara tenaga dari luar daerah hanya berkisar 10 persen.

Ia menjelaskan, tingginya jumlah pelamar justru menjadi fenomena yang terjadi di rumah sakit tersebut. Beberapa formasi bahkan mengalami kelebihan pendaftar.

“Contohnya apoteker, yang diterima dua orang, tapi yang melamar sampai 60 orang. Perawat dan dokter juga banyak,” katanya.

Menurut Aulia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan di RSUD AMI bukan terletak pada kekurangan tenaga kesehatan, melainkan pada pengaturan status kepegawaian.

Ia mengakui, pemerintah daerah sempat menghadapi kendala dalam menentukan skema pengangkatan tenaga kesehatan. Opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus melalui proses pengajuan ke Kementerian PANRB, sementara skema tenaga harian lepas sudah tidak diperkenankan.

Sebagai jalan keluar, Pemkab Kutai Kartanegara kini menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam perekrutan tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan.

Melalui skema tersebut, rumah sakit memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan pelayanan. Namun, pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian, khususnya terkait sistem penggajian agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini yang masih kita benahi, terutama mekanisme pembayarannya supaya tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Ia berharap penataan status kepegawaian ini dapat memperkuat layanan kesehatan di RSUD Aji Muhammad Idris, sekaligus memastikan tenaga lokal tetap mendapat kesempatan berkontribusi. (Bey)

Share it:

Baca Juga