PENAJAM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas membuahkan hasil manis. Tata kelola keuangan daerah yang terbuka kembali diganjar dengan pencapaian prestisius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pencapaian ini menjadi sorotan utama saat Bupati PPU, Mudyat Noor, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD PPU. Dalam laporannya, ia merinci postur anggaran yang dikelola secara cermat.
Hasilnya, pengelolaan anggaran tahun 2024 mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 85,78 miliar. Puncak dari keberhasilan pengelolaan ini adalah diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sebuah bukti pengakuan atas kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari prinsip yang dipegang teguh oleh jajarannya, di mana pertanggungjawaban kepada publik adalah sebuah keharusan. Baginya, laporan keuangan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
“Raperda ini bukan hanya kewajiban normatif sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, tapi juga bentuk pertanggungjawaban publik yang transparan,” jelasnya. (Adv/Diskominfo PPU)