Seantero.id, JAKARTA – Belakangan ini, banyak warga mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka yang tiba-tiba tidak aktif saat akan digunakan. Hal ini memicu kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah tersebut. Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkaranya.
Menurut Irma, penyebab utama penonaktifan ini sering kali berkaitan dengan pembaruan data kepesertaan yang dilakukan secara berkala. Pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan iuran benar-benar tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan. Perubahan status sosial ekonomi peserta menjadi salah satu indikator utama dalam proses validasi data tersebut.
“Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” ujar Irma Suryani sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/2/2026) di Jakarta.
Namun, politisi Nasdem ini juga menyadari bahwa ada warga yang secara ekonomi masih sulit namun kartunya justru dinonaktifkan. Hal ini biasanya terjadi karena data yang bersangkutan terhapus dalam pemutakhiran di Kementerian Sosial. Untuk mengatasi kendala tersebut, Irma membagikan langkah konkret yang bisa ditempuh masyarakat agar hak kesehatannya kembali aktif.
“Saya pernah mempertanyakan hal tersebut pada BPJS, mereka menginformasikan bahwa jika itu terjadi, jalan keluarnya adalah, yang bersangkutan dapat meminta surat keterangan miskin dari RT/RW atau kepala desa, lalu bawa ke dinas sosial agar kartunya dapat diaktifkan kembali,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang terdampak penonaktifan sepihak. Sinergi antara pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan sangat penting agar proses reaktivasi berjalan cepat. Masyarakat juga diimbau untuk rajin mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN agar tidak terhambat saat membutuhkan layanan medis darurat. (Sen)









