Bosda PPU 2026 Tembus Rp31 Miliar, Bisa untuk Gaji Guru Honorer

Ilustrasi BOS Daerah. (Ist)

Seantero.id, PENAJAM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhtar, mengungkapkan total anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) PPU tahun 2026 mencapai lebih dari Rp31 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari Bosda jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp21.148.067.999 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp9.881.451.999.

“Itu Bosda yang bersumber dari APBD. Kalau BOS pusat itu dari APBN,” ujar Muhtar, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, anggaran Bosda diperuntukkan bagi seluruh sekolah negeri di PPU, baik tingkat SD maupun SMP. Saat ini, terdapat 96 SD negeri yang tersebar di Kecamatan Penajam, Sepaku, Waru, dan Babulu, serta 27 SMP negeri.

Muhtar mengatakan, dana BOS kini kembali diperbolehkan digunakan untuk pembayaran tenaga honorer di sekolah setelah adanya edaran terbaru dari pemerintah pusat.

“Dulu sempat tidak diperbolehkan untuk menggaji honorer menggunakan dana BOS. Tapi sekarang sudah bisa lagi sesuai edaran terbaru,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah tingginya kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten PPU. Berdasarkan data Disdikpora, PPU masih mengalami kekurangan ratusan guru dan tenaga kependidikan.

Selain tenaga pengajar, kekurangan juga terjadi pada tenaga administrasi, penjaga sekolah, petugas perpustakaan, hingga tenaga kebersihan.

Muhtar menegaskan, keberadaan guru honorer maupun Pegawai Jasa Penunjang Layanan Perorangan (PJLP) masih sangat dibutuhkan agar aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal.

“Kalau PJLP tetap kita pertahankan. Kalau sekolah masih punya kemampuan anggaran, guru honorer juga bisa tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Terakhir, ia menambahkan, untuk sekolah swasta, pembiayaan tenaga pendidik umumnya menjadi tanggung jawab yayasan masing-masing. Hal itu berbeda dengan sekolah negeri yang mendapat dukungan melalui dana BOS pusat maupun Bosda. (Bey)

Share it:

Baca Juga