BKAD PPU Rampungkan Hitungan Gaji PPPK, Tapi Belum Bisa Dicairkan

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan anggaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilantik telah tersedia. Namun hingga kini, pencairannya masih bergantung pada keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan seluruh perhitungan gaji pokok dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Rancangannya tinggal menunggu dieksekusi.

“Perhitungannya sudah lengkap. Tapi untuk realisasinya, nanti menunggu dari BKPSDM,” ujar Muhajir, Selasa (29/4).

Ia menjelaskan, dasar hukum penggajian PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Regulasi tersebut menyatakan bahwa PPPK memiliki kedudukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal penghasilan.

“Dasar hukumnya jelas. Gaji dan tunjangan diberikan sesuai golongan masing-masing,” demikian Muhajir.

Dengan rampungnya perhitungan dari sisi keuangan, Pemkab PPU kini tinggal menanti sinyal pencairan dari instansi teknis terkait. Para calon PPPK pun masih harus bersabar sebelum menerima hak mereka secara utuh. (Adv/Diskominfo PPU)

Share it:

Baca Juga