Seantero.id, PENAJAM – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polres Penajam Paser Utara (PPU), Senin (27/4/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat profesionalisme anggota dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Kegiatan berlangsung di Ruang Catur Prasetya, Lantai II Polres PPU, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Sekitar 50 personel mengikuti agenda tersebut, terdiri dari berbagai fungsi seperti Reskrim, Binmas, Samapta, Provost, hingga perwakilan anggota dari jajaran Polsek.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, Muntini, yang hadir bersama tim. Turut mendampingi, Kasikum Polres PPU AKP Achmad Hadi Siswoyo serta sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres PPU.
Materi yang disampaikan mencakup sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin kompleks.
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Kasikum AKP Achmad Hadi Siswoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia Polri, khususnya dalam aspek pemahaman hukum.
“Diharapkan seluruh personel memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap aturan hukum terbaru, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta. Setelah itu, penyampaian materi dilakukan secara interaktif, diikuti sesi diskusi yang berlangsung dinamis, sebelum ditutup dengan post-test sebagai evaluasi.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab, yang menunjukkan keseriusan personel dalam meningkatkan kompetensi diri. Kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta diharapkan mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. (Bey)









