Seantero.id, KALTENG – Pihak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 31 Agustus 2026.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Menyampaikan bahwa penguatan penanganan dilakukan dengan mengerahkan beberapa unsur seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga relawan untuk mendukung tim yang bekerja di lapangan.
“Hari ini bukan sekedar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri, dan ASN Provinsi Kalteng tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” ujar Agustiar.
Ia pun meminta para ASN dan relawan dapat memperkuat tim penanganan di lapangan dengan tetap berada dalam satu komando.
“Pastikan personel kita siap dan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta koordinasi yang jelas,” tegasnya.
Sosok orang nomor 1 di Kalteng saat ini tersebut juga menegaskan bahwa keselamatan personel di lapangan menjadi hal utama, ia meminta para petugas mematuhi SOP dan dapat bekerja sama dengan baik dengan tim.
“Utamakan keselamatan, ikuti SOP, gunakan APD yang memadai, jangan bertindak sendiri dan jangan memaksakan diri,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran kembali menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat harus diikuti gerak cepat dan adanya sinergi bersama seluruh unsur. (Dd)









