Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Menekraf Tegaskan Harga Karya Kreatif Tak Bisa Dipukul Rata

Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya menjelaskan skema KUR untuk pelaku ekonomi kreatif. (KOMPAS.com)

Seantero.id, JAKARTA – Industri kreatif tanah air baru saja mendapat perhatian besar menyusul peristiwa hukum yang menimpa seorang videografer. Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, angkat bicara mengenai pentingnya perlindungan terhadap nilai sebuah karya. Pemerintah menilai bahwa kreativitas memiliki karakteristik unik yang tidak bisa dibatasi oleh standar harga kaku seperti komoditas biasa.

Kasus yang menyeret nama Amsal Sitepu, videografer asal Sumatera Utara, menjadi titik balik bagi pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan baru. Amsal sebelumnya sempat dituduh melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Meski sempat dituntut karena perbedaan hitungan biaya produksi antara versi kreator dan auditor, Amsal akhirnya divonis bebas oleh pengadilan setelah menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Menanggapi hal ini, Menekraf menegaskan bahwa karya kreatif tidak dapat dinilai dengan pendekatan harga yang seragam karena bergantung pada berbagai faktor dalam proses penciptaannya. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif sebagai acuan bersama dalam memahami karakteristik dan nilai ekonomi dari karya kreatif.

“Output-nya adalah bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya karena tergantung hasil kreativitas,” ujar Riefky di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, penentuan harga dalam sektor ini tidak bisa disamakan karena dipengaruhi sejumlah variabel, mulai dari lokasi kerja hingga tingkat pengalaman pelaku. “Kalau dikunci harganya, ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan, seperti wilayah, pengalaman apakah pemula, junior, senior, atau master,” kata Riefky menambahkan.

Selain itu, jenis pekerjaan juga menjadi faktor penting dalam menentukan nilai jasa kreatif, termasuk perbedaan antara pekerjaan di dalam ruangan dan luar ruangan dengan tingkat risiko yang berbeda. Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pemerintah sangat berhati-hati dalam merumuskan pedoman agar tidak mengekang fleksibilitas industri yang dinamis.

“Kami sangat hati-hati, jangan sampai mengunci sebuah harga justru akan mengurangi penghargaan terhadap hasil kreativitas itu sendiri,” katanya. Dalam proses penyusunan pedoman tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif juga melibatkan asosiasi profesi, pelaku industri, hingga akademisi untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.

Langkah ini diambil usai pertemuan hangat antara menteri dan Amsal Sitepu. Pemerintah berharap pendekatan baru ini dapat meningkatkan pemahaman berbagai pihak terhadap nilai ekonomi karya sekaligus mendorong ekosistem industri kreatif yang lebih sehat dan menghargai hak para kreator di seluruh Indonesia. (Sen)

Share it:

Baca Juga