Bamsoet Soroti Fenomena ‘No Viral No Justice’: Kritik Sosial Tajam bagi Sistem Hukum Nasional

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Istimewa)

Seantero.id, JAKARTA – Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, memberikan pandangan mendalam mengenai potret penegakan hukum di tanah air saat ini. Ia menyoroti tren masyarakat yang cenderung memviralkan kasus terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi ini merupakan sinyal penting bagi perbaikan sistem hukum nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah “Pembaharuan Hukum Nasional” untuk Program Doktor Ilmu Hukum. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena berkaitan erat dengan marwah Indonesia sebagai negara hukum.

“Fenomena ‘no viral no justice’ merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita. Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji,” ujar Bamsoet di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa profesionalisme aparat adalah kunci utama. Keadilan seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara, tanpa memandang seberapa besar sorotan netizen di jagat maya. Jika tren ini terus dibiarkan, dikhawatirkan objektivitas hukum akan terganggu oleh tekanan opini publik semata.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” tegas Bamsoet.

Sebagai solusi praktis, ia mendorong adanya digitalisasi sistem yang lebih transparan. Dengan teknologi, masyarakat bisa memantau sejauh mana laporan mereka diproses tanpa harus merasa diabaikan.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau. Ke depan perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka,” urainya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa integritas sebuah negara terlihat dari bagaimana hukum ditegakkan secara otomatis dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Bamsoet. (Sen)

Share it:

Baca Juga