Aset Terminal Penajam Diambil Provinsi, Status ASN Masih “Seleksi” Mutasi

Terminal Penajam, Kab. Penajam Paser Utara. (Berbi Ollan/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Pengalihan pengelolaan Terminal Penajam ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyisakan ketidakpastian bagi sejumlah pegawai yang selama ini bertugas di bawah Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (PPU).

Meski aset terminal telah resmi diserahkan ke Pemprov Kaltim sejak 10 Maret 2026, status aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di terminal tersebut hingga kini masih berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.

Salah satu staf Angkutan Darat Bidang Sarana dan Prasarana Dishub PPU, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kondisi tersebut membuat para pegawai berada dalam posisi serba tanggung karena kewenangan operasional sudah berpindah, sedangkan status kepegawaian belum berubah.

“Sekarang ini masih terkendala kewenangan. Di satu sisi kami masih status pegawai daerah, tapi di sisi lain kewenangan angkutan kota dalam provinsi itu sudah menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya, Sabtu (9/5).

Ia mengungkapkan, dirinya juga termasuk pegawai yang diusulkan pindah ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, proses perpindahan tersebut sudah menuju tahapan wawancara dan telah melewati tahap administrasi serta pemberkasan.

“Termasuk saya sebenarnya yang diusulkan pindah, tapi sampai sekarang masih dalam seleksi,” katanya.

Ia mengaku belum lama bertugas di Terminal Penajam karena sebelumnya ditempatkan di Pelabuhan Buluminung.

“Saya baru juga pindah ke sini jadi enggak begitu tahu detail awalnya. Sebelumnya saya di Pelabuhan Buluminung,” ucapnya.

Menurutnya, personel dari Pemprov Kaltim yang nantinya bertugas di Terminal Penajam baru akan efektif bekerja setelah proses mutasi dan pelantikan selesai dilakukan.

“Kalau sudah keluar dan sudah dilantik, baru personelnya di sini,” jelasnya.

Ia membandingkan proses pengalihan kewenangan terminal saat ini dengan skema pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) yang pernah diterapkan pada sektor pertambangan beberapa tahun lalu.

“Kalau dulu saat P3D itu aset sekalian sama personelnya langsung ikut. Kayak pertambangan dulu begitu,” katanya.

Namun pada pengalihan terminal kali ini, lanjut Yohanes, proses perpindahan personel dilakukan terpisah melalui mekanisme mutasi ASN.

“Kalau sekarang asetnya diserahkan dulu, personelnya lewat mutasi dan pemberkasan. Kendalanya di situ. Jadi posisi pegawai masih menunggu seleksi,” tuturnya.

Terkait jumlah ASN yang mengusulkan diri untuk pindah status, pihaknya juga belum bisa berbicara terkait jumlah personel yang mengajukan diri. Sekiranya terdapat 4 atau 7 orang pegawai yang dianulir melakukan pemindahan dan masih dalam tahap seleksi.

Sementara itu, hingga kini operasional Terminal Penajam masih dijalankan pegawai Dishub PPU karena Pemprov Kaltim belum memiliki personel definitif di lapangan.

Selain persoalan personel, rencana pengembangan fasilitas terminal oleh Pemprov Kaltim juga disebut masih terkendala efisiensi anggaran. (Bey)

Share it:

Baca Juga