Arus Mudik Lebaran, 18 Feri Disiapkan di Penyeberangan Balikpapan–PPU

Armada Feri Balipapan-PPU. (Berby/Seantero)

Seantero.id, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan sebanyak 18 unit kapal feri untuk melayani penyeberangan rute Balikpapan menuju Penajam Paser Utara (PPU) selama periode arus mudik Lebaran tahun ini.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengatakan dari total armada yang tersedia, sebanyak 12 kapal akan beroperasi secara rutin setiap hari. Sementara enam kapal lainnya disiapkan sebagai armada cadangan guna mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang saat puncak mudik.

“Dari 18 kapal feri itu, 12 unit aktif beroperasi setiap hari, sedangkan sisanya kami siagakan sebagai cadangan,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, setiap kapal memiliki kapasitas angkut yang bervariasi. Dalam satu kali perjalanan, armada feri tersebut mampu mengangkut sekitar 20 hingga 30 unit mobil, dengan rata-rata 25 kendaraan.

Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan pemudik, seluruh kapal diwajibkan menjalani perawatan berkala berupa docking minimal setiap enam bulan sekali. Menurut Maslihuddin, meskipun beberapa kapal tergolong sudah berusia lama, kondisi operasionalnya tetap aman karena operator mematuhi jadwal perawatan yang telah ditetapkan.

Dalam hal pengawasan keselamatan pelayaran, sertifikat kelaikan kapal diterbitkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara Dishub Kaltim bertanggung jawab menerbitkan izin operasional usaha bagi operator kapal.

Di sisi lain, pengelolaan pelabuhan penyeberangan antarkota saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Maslihuddin menambahkan, selain menggunakan kapal feri, masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur penyeberangan alternatif di kawasan Kampung Baru. Jalur tersebut dilayani armada speed boat maupun kapal pelayaran rakyat atau klotok yang khusus mengangkut penumpang dan kendaraan roda dua.

“Jalur ini cukup diminati masyarakat, terutama pengendara sepeda motor, karena waktu tempuhnya hanya sekitar 15 menit,” jelasnya.

Meski demikian, armada pelayaran rakyat yang beroperasi di jalur tersebut tetap diwajibkan memiliki surat kelaikan dari syahbandar untuk memastikan keamanan dan keselamatan para penumpang. (Bey)

Share it:

Baca Juga