Seantero.id – BERAU – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Apansyah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Prioritas Kepentingan Publik di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, pada Sabtu siang (24/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Apansyah menghadirkan narasumber Budi Prio Utomo yang memaparkan pentingnya mengutamakan kepentingan umum dalam setiap proses pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Apansyah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah. “Kita harus memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya segelintir orang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pembangunan agar sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan bersama. “Saya ingin masyarakat di Biduk-Biduk berani mengawal dan menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan publik. Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan hak masyarakat banyak,” katanya.
Apansyah menambahkan, melalui Perda ini pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dan pembangunan di daerah selalu mendahulukan kepentingan umum. “Perda ini adalah komitmen kita bersama agar tidak ada lagi yang merasa terpinggirkan dalam pembangunan,” ujarnya.
Sosialisasi berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh warga serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan interaktif.(hen)









