Seantero.id, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 guna mengantisipasi persoalan yang kerap muncul saat proses penerimaan siswa baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala sekolah dan pengawas untuk membahas teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar polemik yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya, termasuk persoalan jalur domisili atau zonasi di sejumlah sekolah, tidak kembali terulang.
“Makanya kemarin kami rapat dan menugaskan kepala sekolah serta pengawas untuk segera melakukan sosialisasi supaya saat penerimaan nanti tidak terjadi persoalan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Selasa (12/5).
Muhtar menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 terkait sistem penerimaan murid baru.
Dalam skema tersebut, penerimaan siswa dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya jalur domisili atau zonasi, afirmasi, dan prestasi.
Ia menyebut kuota jalur prestasi sekitar 20 persen, sementara jalur afirmasi juga mendapat porsi tersendiri dalam penerimaan siswa baru.
Selain itu, kapasitas rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri juga tetap dibatasi maksimal 32 siswa per kelas.
“Satu rombel maksimal 32 siswa,” katanya.
Saat ini, menurut Muhtar, tahapan pendidikan di sekolah masih fokus pada pelaksanaan Tes Kompetensi Akhir (TKA) bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP sebelum memasuki tahapan penerimaan siswa baru.
“Sekarang masih tahap TKA atau ujian untuk kelas 6 dan kelas 9. Setelah itu baru masuk tahapan penerimaan siswa baru,” jelasnya.
Disdikpora PPU berharap sosialisasi lebih awal kepada masyarakat dapat meminimalkan kesalahpahaman terkait jalur penerimaan dan kuota siswa di sekolah negeri. (Bey)









