Adkasi Soroti Ketimpangan Kewenangan, Dorong Pemerintah Pusat Perkuat Pengelolaan SDA di Daerah

Logo Adkasi (adkasi.id)

Seantero.id, JAKARTA – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menyuarakan perlunya penataan ulang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini berkaitan erat dengan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) serta kemandirian keuangan pemerintah di tingkat lokal yang dianggap kian terbatas akibat regulasi yang sentralistik.

Ketua Umum Adkasi, Siswanto, menekankan bahwa peran DPRD dalam struktur pemerintahan harus dipahami sebagai bagian integral dari unsur eksekutif daerah. Penguatan posisi legislatif daerah ini menjadi kunci agar pengawasan terhadap pembangunan dan pemanfaatan potensi daerah berjalan maksimal.

“Kita ini jadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi, kita ini ranahnya bukan legislatif, kita ranahnya adalah eksekutif yang diberi atribut, punya fungsi pengawasan kemudian pembentukan perda dan juga fungsi anggaran. Menurut saya, justru perlu penguatan terhadap posisional DPRD itu sendiri,” ujar Siswanto dalam podcast bersama ANTARA TV di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Siswanto juga menyoroti adanya hambatan regulasi yang membuat daerah kehilangan taji dalam mengelola anggaran dan potensi alamnya. Ia merujuk pada beberapa undang-undang yang dianggap mempersempit ruang gerak daerah.

“Hari ini dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kita daerah ini menjadi tidak kuat dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan termasuk pengelolaan sumber daya alam,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan fenomena pengurangan kewenangan pasca-era reformasi. Menurutnya, kini daerah bahkan kesulitan untuk mengelola hal-hal sederhana di wilayahnya sendiri karena harus bergantung pada keputusan pusat atau provinsi.

“Ketika diberi kewenangan yang besar yang luas untuk mengelola sumber daya, daerah ini memang, era reformasi, tidak pernah mengelola di era orde baru. Kemudian begitu luas kewenangannya, ada orang-orang yang kemudian ‘mabuk’ kekuasaan lantas euforia politik sehingga kemudian kewenangan-kewenangan itu dikurangi. Bahkan sekarang kewenangannya sangat sedikit, termasuk mau menggali pasir, menggali batu, satu batu, satu pasir pun harus ke provinsi, harus ke pusat apalagi berbicara tentang laut tentang nikel, tentang minyak,” tuturnya.

Kondisi ini akhirnya memaksa pemerintah daerah untuk mencari alternatif pendapatan asli daerah (PAD) yang terkadang justru memicu polemik di masyarakat, seperti kenaikan pajak.

“Daerah sekarang bisanya menggali PAD dengan tentunya tadi menaikkan retribusi parkir pasar. Kemudian termasuk rumah sakit, jasa pelayanan, pajak bumi bangunan yang kemarin sempat viral, ada di Kabupaten Pati dan kabupaten-kabupaten lain, bahkan lebih 100 kabupaten yang menaikkan PBB,” jelas Siswanto.

Persoalan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pemangku kebijakan agar distribusi kewenangan dan hasil bumi bisa lebih adil bagi kemakmuran masyarakat di daerah. (Sen)

Share it:

Tags

Adkasi DPRD SDA

Baca Juga