Seantero.id, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melontarkan kritik pedas terkait kondisi lembaga antirasuah saat ini. Samad menyoroti polemik saling lempar tanggung jawab antara pemerintah dan legislatif mengenai dalang di balik Revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak telah melumpuhkan kekuatan lembaga tersebut.
Menurut Samad, pelemahan KPK tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari kebijakan yang diputuskan bersama. Ia menolak narasi yang menyebut bahwa perubahan regulasi tersebut hanya keinginan sepihak dari parlemen. Baginya, baik eksekutif maupun legislatif memiliki peran yang sama besar dalam sejarah perubahan aturan tersebut.
“Sebenarnya kalau kita lihat ini ‘dosa kolektif’. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding, ya. Nggak mungkin lah sekedar DPR (yang bertanggung jawab melakukan revisi UU KPK) kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi,” kata Abraham Samad saat memberikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, pada Senin (16/2/2026).
Pernyataan ini muncul menyusul adanya klaim bahwa inisiatif revisi murni berasal dari Senayan. Samad menilai upaya tersebut hanyalah strategi untuk menghindari amarah publik. “Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan,” sambung Samad di Jakarta pada hari yang sama.
Dampak dari Revisi UU KPK tersebut kini mulai dirasakan secara nyata. Samad menggarisbawahi bahwa independensi lembaga kini telah hilang karena status pegawainya yang berubah. “Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenagannya sudah dipreteli atau diamputasi,” tuturnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini, menurut Samad, tercermin dari kualitas penanganan kasus saat ini. Ia menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan belakangan ini cenderung hanya menyasar kasus-kasus dengan kerugian negara yang kecil, bukan lagi kasus kakap yang merugikan rakyat dalam skala besar.
Sebagai solusi, Samad mendesak agar aturan hukum KPK dikembalikan ke versi aslinya jika ingin melihat Indonesia bersih dari korupsi. “Artinya KPK itu bisa melakukan pemberantasan korupsi seperti dulu lagi (jika UU KPK saat ini tidak dikembalikan seperti semula) dan ini menjadi salah satu faktor menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia,” ujar Samad menutup pernyataannya. (Sen)









