DPRD Kukar Desak Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma untuk Masyarakat

Suasana RDP DPRD Kukar terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma. (Ist)

Seantero.id, KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan perusahaan sawit, Senin (11/5/2026), DPRD meminta perusahaan memastikan hak masyarakat terkait pola kemitraan plasma benar-benar terpenuhi.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan RDP digelar sebagai upaya evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban plasma yang menjadi tanggung jawab perusahaan perkebunan sawit di daerah itu.

Dari total 52 perusahaan yang diundang, sekitar separuh di antaranya hadir dalam rapat tersebut.

“Seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kutai Kartanegara kita harap memastikan bahwa hak masyarakat terkait plasma itu terpenuhi,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan sebagian perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma, namun sebagian lainnya masih menghadapi kendala, terutama berkaitan dengan keterbatasan lahan.

Ia menegaskan, pola kemitraan yang dijalankan perusahaan seharusnya mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Pola-pola kemitraan yang kita harap bisa membangun daerah, termasuk menyejahterakan masyarakat dan petani sawit di desa-desa maupun pelosok, harus bisa terpenuhi,” tegasnya.

Ahmad Yani menjelaskan, secara umum produksi sawit di Kutai Kartanegara berjalan baik. Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan yang mengalami kekurangan lahan tanam sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total areal usaha.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam RDP tersebut ialah PT REA Kaltim. Berdasarkan hasil evaluasi DPRD, perusahaan itu masih memiliki kekurangan lahan plasma sekitar 3.000 hektare.

“Tadi setelah dihitung dari perizinannya, ada kekurangan sekitar 3.000 hektare,” katanya.

Ia menyebut persoalan tersebut semakin kompleks lantaran sebagian masyarakat masih menginginkan pola plasma berbasis lahan dibandingkan skema kemitraan alternatif yang ditawarkan perusahaan.

Bahkan, sejumlah kepala desa disebut telah menyampaikan penolakan terhadap pola kemitraan nonlahan dalam rapat tersebut.

“Sejumlah kepala desa bahkan menyampaikan penolakan terhadap alternatif pola kemitraan nonlahan yang ditawarkan perusahaan hari ini,” ujarnya.

DPRD Kukar, lanjut Ahmad Yani, akan terus melakukan evaluasi dan mendorong perusahaan mencari solusi terbaik agar kewajiban plasma tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Kita harap perusahaan perkebunan bisa mengambil jalan terbaik. Apakah nanti pola kemitraan lain bisa diterima masyarakat atau tetap melalui pembangunan kebun plasma, ini yang akan terus dibahas,” pungkasnya.

DPRD Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk memastikan pola kemitraan yang dijalankan perusahaan perkebunan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa dan petani sawit di daerah tersebut. (Bey)

Share it:

Baca Juga