Seantero.id, JAKARTA – Di momen Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo resmi nenandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Prabowo menegaskan bahwa potongan aplikator saat ini dibatasi maksimal 8 persen. Presiden berharap para pengemudi ojek online (ojol) tidak lagi terbebani seperti sebelumnya.
Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo tersebut diharapkan membawa perubahan besar dalam skema pendapatan mitra pengemudi ojek online.
Namun demikian, beberapa driver ojol merasa belum sepenuhnya yakin Perpres Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat terealisasi secara maksimal.
Driver ojol, Sule (46). Mengaku masih merasa ragu aturan yang ditetapkan presiden, terkait batasan potongan aplikator dapat terlaksana dengan baik.
Sule menyebut kurang yakin jika aplikator akan benar-benar menjalankan aturan yang ditetapkan tersebut dengan baik.
Ia berkaca pada realiasi Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojol sebelumnya yang dinilainya tidak terdistribusi secara adil.
“Menurut saya sih itu enggak mungkin. Enggak sampai di situ, dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari kantor aplikator suka tidak terealisasi,” ungkap Sule, 1 Mei 2026, saat di kawasan Monas, Jakarta.
“Kaya kemarin itu BHR, dia bilang mau 3 tahun, 4 tahun, tetap dapatnya Rp 2.500.000. Tapi realisasinya ini saya jadi driver dari 2019 sampai sekarang tapi dapatnya cuma Rp 50.000,” curhat Sule di momen peringatan Hari Buruh Nasional.(Dd)









