Seantero.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mempersempit ruang gerak praktik lancung dalam pesta demokrasi di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah perlunya sebuah aturan ketat mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal sepanjang tahapan pemilihan umum (pemilu). Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat dan transparan.
Selama ini, transaksi dalam bentuk tunai memang masih menjadi tren dominan saat masa kampanye hingga pemungutan suara. Hal inilah yang menjadi perhatian serius bagi lembaga antirasuah tersebut karena dianggap sebagai celah besar terjadinya kecurangan di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat mendesak demi menjaga integritas demokrasi. “KPK menyatakan perlu ada aturan mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu,” ujar Budi kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (25/4/2026).
Budi menambahkan bahwa pola penggunaan uang kartal yang tinggi memicu risiko penyimpangan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” tuturnya. Menurutnya, pandangan ini lahir setelah KPK melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pengamat, hingga kalangan akademisi.
Berdasarkan kajian identifikasi potensi korupsi yang dilakukan Direktorat Monitoring pada tahun sebelumnya, terdapat lima poin utama yang diusulkan untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia. Selain soal pembatasan uang tunai, poin penting lainnya meliputi penguatan integritas penyelenggara melalui seleksi yang transparan serta penataan ulang proses pencalonan anggota partai politik agar tidak ada intervensi elit.
Selanjutnya, pemerintah juga didorong untuk menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik secara bertahap serta memperkuat penegakan hukum bagi pemberi maupun penerima suap. Melalui reformasi pembiayaan kampanye ini, KPK berharap sistem demokrasi kita tidak lagi terjebak dalam praktik politik uang. Dengan adanya aturan pembatasan uang tunai, diharapkan seluruh peserta pemilu bisa bersaing secara adil dan lebih mengedepankan visi-misi daripada kekuatan materi. (Sen)









