Legalitas Beres Tapi Belum Jalan, Mengapa Puluhan KDKMP di Bondowoso Belum Beroperasi?

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Ist)

Seantero.id, BONDOWOSO – Kehadiran program pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, tercatat ada puluhan KDKMP atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bondowoso yang nasibnya masih tertahan. Meski secara administratif sudah sah, operasional koperasi ini belum bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh warga.

Kondisi ini memicu pertanyaan, mengingat legalitas kelembagaan mereka sebenarnya sudah tuntas. Masyarakat berharap koperasi-koperasi tersebut bisa segera menjadi motor penggerak ekonomi di desa, namun di lapangan, aktivitasnya masih tampak vakum.

Puluhan Koperasi KDKMP di Bondowoso sebenarnya sudah mengantongi legalitas. Namun, hingga kini belum satupun yang benar-benar beroperasi penuh. Penyebabnya, petunjuk teknis dari pusat belum juga turun. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso memastikan legalitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah rampung. Namun, operasional di lapangan masih belum berjalan optimal.

Kepala Diskoperindag Bondowoso, Hergiar Yuli Pramanto, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada sinkronisasi aturan. “Tapi harus disinkronkan dengan petunjuk teknis yang saat ini kami belum menerima di Diskoperindag,” kata Hergiar Yuli Pramanto dikutip Radar Jember (Jawa Pos Group) pada Sabtu (25/4/2026) di Bondowoso.

Pihaknya mengaku saat ini tengah mengejar kejelasan aturan tersebut. Pasalnya, di sejumlah daerah lain, KDKMP sudah mulai beroperasi. Sementara di Bondowoso, belum ada satupun yang berjalan penuh. “Ini yang sekarang kita kejar karena di beberapa daerah sudah ada KDRP yang beroperasi. Kalau di Bondowoso belum ada satupun yang beroperasi,” ujarnya.

Langkah Diskoperindag yang memilih untuk menunggu bukan tanpa alasan. Mereka berupaya mengantisipasi kesalahan prosedur yang berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. “Takutnya sudah jalan apa-apa ternyata ada aturan tersendiri yang kita kalau nggak cocok,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan pada aspek kelembagaan. Adapun mengenai sarana fisik, itu bukan ranah mereka. “Tapi kalau fasilitas kan bukan di kita,” tegasnya. Dari sekitar 61 koperasi yang sudah terbentuk, semuanya masih dalam status siaga menunggu arahan lebih lanjut. “Belum, belum ada. Kita tunggu dulu. Daripada kita berandai-andai, kita tunggu dulu,” jelas Hergiar.

Meski fasilitas resmi program belum digunakan, beberapa pengurus koperasi dikabarkan mulai melakukan gerak ekonomi secara mandiri. Namun, hal itu belum terintegrasi secara sistem. “Jadi secara koperasi sudah legal, sudah bisa melakukan aktivitas koperasi, tapi belum connect dengan fasilitas yang disediakan karena menunggu juknis,” tutupnya. (Sen)

Share it:

Baca Juga