Purbaya Klarifikasi Ucapannya Kenakan Tarif untuk Kapal yang Lewat Selat Malaka

Seantero.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Mengklarifikasi ucapannya terkait wacana kenakan tarif untuk kapal yang melewati Selat Malaka, saat acara Simposium PT SMI yang digelar di Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, 22 April 2026 lalu.

Purbaya mengklaim bahwa ucapannya tersebut disampaikan tidak serius, dan hanya sebagai pengandaian.

“Jadi konteksnya bukan yang serius. Kita belum pernah merencanakannya,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat media briefing di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan, 24 April 2026.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Deputi Menteri bagian Kementerian Koordinator Kemaritiman, hingga mengklaim mengetahui aturan terkait, temasuk perjanjian internasional.

“Saya tahu betul peraturannya, penandatanganan UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), enggak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk layanan,” katanya.

Menkeu menerangkan bahwa dalam UNCLOS terdapat prinsip kebebasan navigasi yang menjamin hak dan kapal-kapal dari semua negara untuk berlayar bebas di laut lepas, Zona Ekonomi Ekslusif, dan laut teritorial.

“Bahkan di kebebasan navigasi itu kita mewajibkan, kita mengizinkan kapal-kapal yang lewat di situ. Bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa dalam klarifikasinya.(Dd)

Share it:

Baca Juga