Seantero.id, PENAJAM – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) setiap Jumat kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kendaraan dinas pelat merah milik Pemkab PPU terpantau berada di luar daerah saat kebijakan tersebut berlangsung.
Berdasarkan pantauan, satu unit mobil dinas terlihat terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda, pada Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 23.05 Wita.
Padahal, kebijakan WFH diterapkan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan penggunaan anggaran, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga operasional kantor. ASN juga diimbau tetap berada di wilayah PPU, serta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, menyebut pengelolaan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta berada di bawah kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Secara evaluasi, itu menjadi kewenangan masing-masing SKPD. Karena kendaraan dinas merupakan aset daerah yang pengelolaannya ada di BKAD,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, BKPSDM hanya memberikan instruksi agar ASN tetap berada di wilayah PPU selama pelaksanaan WFH, kecuali jika terdapat tugas dinas resmi di luar daerah.
“Kalau ada yang menggunakan kendaraan dinas di luar untuk kepentingan pribadi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Nurwati juga menyebut belum dapat dipastikan siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, apakah ASN terkait atau sopir dinas. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Bisa saja sopir yang menggunakan, atau memang ada tugas tertentu. Nanti akan dicek, termasuk surat perintah tugasnya,” jelasnya.
Informasi ini, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab PPU dalam pelaksanaan kebijakan WFH ke depan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menyampaikan kepada SKPD terkait untuk ditindaklanjuti.
“Ini menjadi masukan untuk evaluasi. Kalau ada indikasi pelanggaran, akan kami sampaikan agar tidak terulang,” pungkasnya. (Bey)









