KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Guntur Romli: Itu Langkah Inkonstitusional

Politikus PDI-P Guntur Romli. (KOMPAS.com)

Seantero.id, JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memicu reaksi keras. Kebijakan yang tertuang dalam hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut dianggap melampaui kewenangan lembaga antirasuah. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, secara tegas menolak wacana tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Kamis (23/4/2026) di Jakarta, Guntur Romli menilai langkah KPK ini sebagai ultra vires atau tindakan yang keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Ia menegaskan bahwa KPK seharusnya memprioritaskan penindakan korupsi dan perbaikan indeks persepsi korupsi, bukan mencampuri urusan internal organisasi masyarakat sipil. “Usulan tersebut melampaui kewenangan KPK atau ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur memandang usulan tersebut inkonstitusional. Menurutnya, partai politik memiliki otonomi internal yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Intervensi negara dalam masa jabatan pemimpin partai dikhawatirkan mencederai kemandirian parpol serta berpotensi menjadi alat untuk menyingkirkan lawan politik.

“Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan tertanggal 20 April 2026, KPK menyoroti buruknya tata kelola parpol, mulai dari sistem kaderisasi hingga transparansi keuangan. Sebagai solusi, lembaga antirasuah ini merekomendasikan revisi UU Partai Politik, termasuk membatasi masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode.

Menanggapi hal tersebut, Guntur menilai argumen KPK kurang kuat. Menurutnya, korupsi di Indonesia lebih disebabkan oleh biaya politik yang mahal dan sistem kaderisasi yang lemah, bukan sekadar durasi kepemimpinan. Ia meminta KPK untuk tetap fokus pada pengawasan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai yang duduk di pemerintahan, daripada mengusik kedaulatan organisasi politik.

Hingga kini, perdebatan mengenai usulan KPK ini masih menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang dianggap sangat rawan dipolitisasi dalam dinamika demokrasi nasional. (Sen)

Share it:

Baca Juga