Seantero.id, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat transisi energi dengan memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan. Terbaru, Mendagri Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh gubernur di tanah air untuk memberikan insentif fiskal khusus. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat penggunaan moda transportasi rendah emisi di berbagai daerah.
Melalui kebijakan ini, diharapkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke tenaga baterai akan meningkat signifikan. Selain menghemat biaya operasional harian, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan polusi udara di kota-kota besar.
Secara teknis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan penggunaan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Instruksi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memicu ketidakstabilan ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian dalam negeri. Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup PKB dan BBNKB. Adapun ketentuan insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga berlaku bagi kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diprediksi akan tumbuh jauh lebih pesat dalam waktu dekat. (Sen)









