Seantero.id, MEDAN – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna membenahi iklim kerja di wilayahnya. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan alih daya (outsourcing) yang dinilai nakal dan bermasalah.
Permohonan ini muncul setelah adanya temuan berbagai pelanggaran yang merugikan para buruh. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, mayoritas kasus ketenagakerjaan di daerah tersebut didominasi oleh ketidakpatuhan vendor penyedia jasa tenaga kerja. Banyak dari mereka yang mengabaikan kewajiban dasar, mulai dari urusan administrasi hingga hak finansial pekerja yang sangat krusial.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat dengan menyurati pemerintah pusat. “Kami secara resmi sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mengevaluasi perusahaan alih daya yang nakal dan juga bermasalah di Sumut,” kata Yuliani di Medan pada Rabu (22/4/2026).
Surat resmi dengan nomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 tersebut dialamatkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai bentuk dorongan pengawasan bersama.
Beberapa pelanggaran fatal yang teridentifikasi antara lain pembayaran upah di bawah standar minimum (UMK), absennya jaminan sosial, hingga tidak cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, banyak perusahaan yang tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada dinas terkait, yang jelas melanggar Pasal 18–20 PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Kami juga menemukan indikasi kuat, bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja,” jelas Yuliani. Ia menambahkan bahwa ada vendor yang bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas dan diduga tidak membayarkan pesangon.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian status kerja, terutama saat terjadi pergantian vendor. Oleh karena itu, tindakan dari pusat sangat dinantikan. “Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum, dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja kita,” tutupnya. Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang haknya dikebiri oleh sistem outsourcing yang tidak sehat. (Sen)









