Empat Jurnalis Jadi Korban Represi saat Aksi 214 Kaltim

Ilustrasi 4 wartawan yang terkena represi aparat. (AI)

Seantero.id, SAMARINDA – Empat jurnalis dilaporkan menjadi korban tindakan represif saat meliput aksi unjuk rasa 21 April (214) di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan bahwa insiden terjadi di dua lokasi berbeda. Seorang jurnalis perempuan berinisial MS mengalami intimidasi di lingkungan kantor gubernur. Ponselnya dirampas, dan sejumlah data hasil liputan disebut dihapus secara paksa.

Sementara itu, tiga jurnalis lainnya yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) mengalami penghalangan saat meliput situasi di luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik yang harus dilindungi.

“Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya, Selasa (22/4).

Hal senada disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menyebut tindakan intimidasi dan penghapusan data sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Jika jurnalis ditekan, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Yuda juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Ancaman pidananya bisa sampai dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, juga menilai insiden tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti melarang peliputan, merampas alat kerja, hingga menghapus data merupakan pelanggaran hukum.

Atas kejadian itu, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk menjamin keamanan jurnalis, meminta aparat penegak hukum mengusut pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja pers, serta memulihkan hak jurnalis yang menjadi korban.

Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi yang harus dijaga. Mereka menilai ruang publik semestinya terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa adanya tekanan maupun intimidasi. (*/Bey)

Share it:

Baca Juga