Seantero.id, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung era transportasi ramah lingkungan. Terbaru, Bapenda Bali tengah melakukan pembahasan intensif mengenai pemberian insentif pajak bagi para pemilik kendaraan listrik di Pulau Dewata. Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang baru saja diterbitkan.
Meskipun kini terdapat aturan baru yang mengatur pemungutan pajak bagi kendaraan berbasis baterai, pemerintah daerah berupaya agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat. Sebaliknya, skema insentif sedang dirancang agar minat warga untuk beralih ke kendaraan tanpa emisi tetap tinggi.
Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap dinamika aturan pusat. “Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali tengah membahas pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. Langkah ini merespons kebijakan baru terkait pengenaan pajak pada kendaraan berbasis baterai,” ungkap I Dewa Tagel Wirasa pada Senin (20/4/2026) di Denpasar.
Perubahan ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan bahwa kendaraan listrik kini menjadi objek pajak, setelah sebelumnya sempat dibebaskan. Namun, aturan tersebut tetap memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan keringanan. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik kini menjadi objek pajak, berbeda dengan sebelumnya yang bebas pajak. Meskipun demikian, peraturan tersebut juga membuka kemungkinan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tambah Dewa Tagel.
Hingga saat ini, pihak Bapenda Bali masih menunggu arahan teknis mengenai besaran nominal yang akan diberlakukan. Berdasarkan data Pemprov Bali per 6 April 2026, sudah ada 14.301 unit kendaraan listrik yang mengaspal di Bali, mencakup 9.790 motor dan 4.511 mobil.
Dewa Tagel menekankan bahwa pemberian insentif pajak ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak sekaligus menjaga tren positif penggunaan kendaraan hijau. Sesuai Pasal 9 dalam aturan Mendagri tersebut, pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB juga berlaku bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026. Dengan kebijakan yang tepat, Bali berharap dapat terus memimpin transisi energi bersih di sektor transportasi Indonesia. (Sen)









