Polres PPU Maksimalkan Layanan 110, Respons Cepat Aduan Warga Dijamin 24 Jam

Kabag Ops AKP Aan Suharmanto. (Ist)

Seantero.id, PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat pelayanan publik di bidang keamanan dengan mengoptimalkan Call Center 110 sebagai jalur pengaduan cepat bagi masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan sistem quick response Polri, yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas secara langsung dan tanpa biaya.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kabag Ops AKP Aan Suharmanto menyampaikan bahwa layanan 110 dapat diakses selama 24 jam penuh di seluruh wilayah hukum Polres PPU.

“Melalui layanan 110, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, maupun kebutuhan akan kehadiran polisi. Petugas kami siaga 24 jam untuk menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada personel terdekat di lapangan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Menurutnya, optimalisasi layanan ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga pun diminta tidak ragu untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami situasi yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

Selain itu, Polres PPU juga mengingatkan agar layanan 110 digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan. Hal ini penting agar sistem tetap efektif dalam membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat.

Dengan penguatan layanan Call Center 110, Polres PPU menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, mudah diakses, dan profesional bagi masyarakat. (Bey)

Share it:

Baca Juga